Diduga Debt Collector Mengaku Dari FIF Rampas R2 Dengan Motif Surat Tilang
Busernews19.com, Lebak,-
Mata Elang merupakan istilah populer yang merujuk salah satu tugas dari tim penagihan (collector) atau akrab disebut debt collector, baik dari internal leasing maupun pihak ketiga, yang profesinya mengamati pelat nomor kendaraan debitur bermasalah di sudut-sudut jalan raya.
Hal ini dialami Sdr. Endang, asal warga Kampung Cikeusik, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Saat menghubungi awak Media Online Buser News, karena sepeda motor miliknya, diduga dirampas secara paksa oleh debt collector/matel, yang mengaku petugas leasing Federal International Finance (FIF), kendaraan tersebut bermerek Honda Beat berwarna merah dengan Nopol AB 4953 VL.
Namun yang sangat mirisnya salah satu dari tim debt collector itu ketika memberikan surat keterangan serah terima penyerahan kendaraan, namun diduga konsumen tidak diberikan kesempatan untuk membaca surat tersebut, yang akan ditandatangani oleh konsumen, hal ini dikatakan Sdr. Endang.
“Motor saya diambil atau dirampas secara paksa ditengah jalan oleh orang yang saya tidak kenal, didaerah kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, pada hari Kamis (11/11/2021), namun mereka mengaku dari leasing FIF.
Dan motor saya memang berpelat luar daerah dengan Nopol AB 4953 VL, Honda Beat warna merah, dan angsurannya pun hanya 3 bulan lagi, rencana saya motor itu akan saya lunasi kepihak leasing FIF, ujar Endang.
Sambung Endang, “ketika mereka menyodorkan surat itu dan menyuruh saya menandatangani surat tersebut. Tapi saya tidak diberikan kesempatan untuk membaca dulu, lalu saya tanya ini surat apa, mereka menjawab, “ini surat tilang” kata mereka.
Pada akhirnya saya langsung menemui salah satu anggota kepolisian yang masih ada ikatan sodara dengan saya, untuk minta pendapat soal surat itu, karena mereka sudah mengatas namakan mengenai surat penyerahan kendaran, tapi mereka malah menyebut ini surat tilang, berarti kalau disebut surat tilang, otomatis mereka dari petugas kepolisian dong, karena setau saya hanya Polisi lalulintas yang memiliki surat tilang tersebut, paparnya Endang kepada awak media online, jumat (12/11/2021).
Sementara itu Nika, dari salah satu saudara Endang saat dihubungi melalui telpon seluler oleh media online Buser News, beliau mengatakan, “Ya, benar itu saudara saya atas nama Endang, yang kemaren kendaran yah diambil oleh matel katanya dijalan raya kota Rangkasbitung, namun sementara ini kami belum mendatangi ke pihak leasing FIF, untuk menanyakan kendaran tersebut ada atau tidak dikantornya.
Yakni, rencana kami akan tanyakan terlebih dahulu ke pihak leasing, namun seandainya motor tersebut tidak ada dikantor FIF, khususnya disekitar wilayah Kabupaten Lebak. Maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib dengan dasar pencurian, kata Nika
Lanjut Nika,”dan juga mereka yang lebih parahnya lagi, sudah mengelabui saudara saya dengan motif, penarikan motor mengenai surat yang disebut surat tilang, waktu dipertanyakan oleh saudara saya saat surat yang akan ditandatangani saudara saya, padahal itu bukan surat tilang, tapi surat penyerahan kendaran. Dan yang menerima kendaran adalah Sdr. Arnol, sesuai yang tercantum di surat pernyataan Itu”, ungkap Nika.
Untuk sementara ini jurnalis media online Buser News, masih mencoba menghubungi dari pihak leasing baik debt collector, sehingga berita tersebut diterbitkan.
Penulis : M. Uki
Reporter : Busernews19.com